JubirMuslimah HTI Iffah Ainur Rachmah menilai melegalkan pernikahan beda agama sama saja dengan melegalkan zina dan pemurtadan. “Ini sangat berbahaya, bila judicial review dikabulkan MK. Berarti ada upaya untuk melegalkan zina dan pemurtadan!” tegasnya kepada mediaumat.com, Selasa (9/9) melalui telepon selular. Menurutnya, pernikahan beda
Bendatersebut dapat dijual, digadaikan atau diperbuat apa saja asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Izin atau kekuasaan yang diberikan Hukum itu disebut “Hak” atau “wewenang”.
Daftarisi Apakah Buku Rekening Penerima Umkm Bisa Digunakan Untuk Menabung CS pulalah yang mencetakkan buku tabungan beserta kartu ATM atau Paspor BCA untuk Anda. Kartu ATM dikirim ke alamat kamu, jadi nggak harus datang ke Rekening Tabungan adalah akun Bank yang bersifat personal dan digunakan untuk menyimpan uang / menabung uang. Apakah
Beberapadi antaranya adalah sebagai berikut. #1 Tahun Terbit Ijazah Pada umumnya, lembaga keuangan tidak akan menerima ijazah yang melebihi 3 tahun dari tahun penerbitan. Jadi, jika ijazah Anda diterbitkan di tahun 2015, maka Anda hanya memiliki 3 tahun maksimal untuk menggadaikan ijazah tersebut, yaitu di tahun 2018.
Fimelacom, Jakarta Isu sudah terjadinya pernikahan antara Al Ghazali dan Alyssa Daguise masih terus menjadi perbincangan hangat di publik. Meski sudah membantah adanya kabar soal adanya pernikahan siri, nyatanya tak membuat anak kandung Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu lepas dari pergunjingan. Yang terbaru, beredar sebuah foto buku nikah yang diduga
Sekarangbagaimana jika buku nikah yang selama ini kita kenal diganti ke dalam bentuk kartu? Semua data pernikahan disimpan dalam satu kartu seukuran KTP. Senin, 02 Mei, 2022 6 Macam Legalitas Usaha dan Perkiraan Biaya Membuatnya. 10 Ide Usaha Ramah Lingkungan yang Bisa Datangkan Cuan. Tips Strategi Promo Ramadan Untuk Dongkrak
Itulah6 tempat gadai AJB rumah yang bisa kamu datangi untuk mendapat pinjaman dana dalam jumlah besar. 5 Syarat Harus Tau Agar Bisa Gadai AJB Tanah di Pegadaian. Ada banyak barang yang bisa kamu gadaikan misalnya motor, mobil, perhiasan, hingga AJB
a56xOGW.
Kamis 18-05-2023 / 1304 WIB - Buku Nikah Tidak Bisa Digadaikan Banyak beredar informasi mengenai gadai surat nikah atau buku nikah dapat dijadikan jaminkan untuk mendapatkan pinjaman tunai. Hal ini memang benar karena banyak rentenir, koperasi simpan pinjam KSP yang menawarkan pinjaman mingguan dengan hanya melampirkan KTP, surat nikah, Kartu keluarga serta akte kelahiran. Akan tetapi perlu kamu ketahui bahwa hal ini tidak berlaku di bank umum seperti BRI, Mandiri, BCA dan lain-lain. Gadai surat nikah atau buku nikah, KTP serta akta kelahiran di bank umum tidak dibenarkan karenaurat surat tersebut bukanlah sesuatu yang memiliki nilai ekonomi sekalipun itu sangat penting. Buku nikah tidak bisa digaidaikan dikarenakan buku nikah tidak memiliki nilai atau harga jual. Berbeda jika yang digadaikan selain buku nikah misalnya barang elektronik, BPKB dan Sertifikat. Maka barang dan dokumen tersebut bisa diambil pegadaian jika sewaktu – waktu nasabah tidak bisa membayar angsuran. Baca juga Cara Gadai Buku Nikah di Bank atau Koperasi Terdekat Buat Ambil Pinjaman Cepat dan Aman Baca juga Apa Buku Nikah atau Surat Nikah Dapat Digadaikan Buat Ambil Pinjaman? Cek Faktanya di Sini! Baca juga Rekomendasi Tempat Gadai Surat Nikah Terdekat Untuk Kamu yang Butuh Pinjaman Cepat dan Aman Jenis Pinjaman Bank BRI 1. Pinjaman Bank BRI KPR 2. KPRS BRI3. KKB Mobil Bekas dan Baru4. KKB BRI Refinancing5. KKB Motor Premium6. Briguna Karya7. Briguna Purna8. Briguna Umum9. Briguna Pendidikan 10. KUR11. Kupedes12. Kredit Modal Kerja13. Kredit Investasi14. Kredit Pangan15. Resi Gudang16. Kredit Kemitraan17. Pinjaman online BRI Ceria Jadi demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini yang membahas mengenai cara gadai buku nikah di bank BRI. Semoga bisa bermanfaat untukmu, ya!
Paringin Kemenag Balangan - Kepala Seksi Kasi Bimbingan Masyarakat Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kankemenag Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri menyatakan bahwa apabila ada masyarakat yang kehilangan buku nikah atau buku nikahnya rusak, tidak perlu merasa panik karena Kantor Urusan Agama KUA juga menyediakan layanan penggantian kartu nikah untuk masalah tersebut."Buku nikah merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik dan benar. Namun adakalanya musibah terjadi seperti kebakaran, banjir, gempa atau hal lainnya yang mengakibatkan buku nikah menjadi hilang atau rusak. Tidak usah panik, karena buku nikah yang rusak dan hilang tersebut bisa diterbitkan kembali," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Selasa 7/12/21.Wahid kemudian menjelaskan untuk prosedur penggantian buku nikah yang hilang maka syarat yang harus dilengkapi adalah KTP, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, serta pas poto 2x3 latar biru yang dibawa ke KUA Kecamatan tempat dulu pernikahan tercatat. "Setelahnya petugas akan mengecek di dalam Model N, yaitu buku induk catatan pernikahan di satu KUA, apakah pasangan tersebut benar-benar menikah di KUA tersebut. Bila iya, maka akan diterbitkan duplikat buku nikah yang sama nilanya dengan buku nikah," untuk buku nikah yang rusak maka yang harus dibawah adalah buku nikah yang rusak, KTP, serta pas poto 2x3 latar biru."Sebelumnya akan dinilai dulu kondisi kerusakan buku nikah. Apabila memang sudah tidak layak pakai dan wajar untuk diganti, maka juga akan digantikan dengan duplikat buku nikah setelah sebelumnya diperiksa apakah pernikahan memang tercatat di KUA tersebut," Wahid menyampaikan bahwa layanan penggantian buku nikah tersebut tidak dipungut biaya. "Penggantian buku nikah adalah hak pemiliknya dan KUA memberikan pelayanan secara gratis. Namun apabila ditemukan adanya indikasi permintaan pungli, silahkan adukan ke Kantor Kemenag bagian Bimas Islam agar kami tindaklanjuti," UswahFoto Uswah
- Kesalahan data bisa terjadi di mana saja, termasuk di urusan administrasi seperti buku nikah. Kesalahan data ini bisa berupa kesalahan penulisan alamat atau kesalahan pada penulisan nama yang tak sesuai dengan data di e-KTP atau kartu keluarga. Ketika buku nikah sudah terlanjur jadi, maka harus segera dilakukan ralat perubahan data di buku nikah nantinya akan digunakan untuk mengurus akta kelahiran anak, pembuatan kartu keluarga, pembuatan paspor, dan urusan administrasi lainnya. Melansir dari ralat buku nikah dilakukan berdasar PMA Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 32 Ayat 1 yang menyatakan jika ada kesalahan pada buku nikah maka bisa dilakukan penggantian buku nikah. Baca juga Cara Merevisi Data pada Kartu Identitas Anak Cara meralat data buku nikah Untuk meralat data di buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan. Pertama, adalah surat pengantar ralat buku nikah dari desa atau kelurahan, kutipan akta nikah atau buku nikah, akta autentik yang dijadikan rujukan seperti akta kelahiran, fotokopi KK juga fotokopi KTP. Mengurus perubahan data buku nikah bisa dilakukan di KUA setempat, di dekat domisili Anda. Berikut ini ralat yang bisa dilakukan di buku nikah 1. Stok buku nikah tersedia
Jakarta - Di mata hukum negara, perceraian menjadi sah apabila ada akta cerai. Namun untuk mendapatkan akta itu, harus dilengkapi sejumlah dokumen. Bagaimana bila buku nikah dibawa kabur mantan suami?Hal ini ditanyakan pembaca detik's Advocate, Putri. Berikut pertanyaannyaSelamat siang... Mohon bantuannya untuk masalah saya ini. Tolong dibantu untuk berikan arahanApabila buku nikah sudah dibawa kabur dan sudah dilakukan penggugatan dan putusan bercerai. Bagaimana langkah kami untuk mengambil akta cerai? Sedangkan kami tidak memiliki buku yang harus kami lakukan, langkah-langkahnya. Terima jawabannya...RegardsPutriUntuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada advokat Halimah Humayrah Tuanaya, Berikut jawabannyaIbu Putri, kami tidak mengetahui agama Ibu. Agama perlu kami ketahui, mengingat dalam bidang hukum keluarga ada perbedaan mengenai kompetensi yang perlu Ibu cari tahu pengadilan mana perceraian itu diputus. Jika Ibu tidak tahu sama sekali hal itu, Ibu bisa mendatangi pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Ibu. Karena menurut hukum, suami Ibu hanya bisa mengajukan gugatan/permohonan perceraian di pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal istri. Ibu sampaikan saja ke petugas di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP, bahwa Ibu ingin mengecek apakah ada perceraian atas nama suami Ibu. Ibu tidak perlu membawa akta Ibu beragama Islam atau menikah secara Islam, maka yang perlu Ibu datangi adalah Pengadilan Agama. Sedangkan selain Islam di Pengadilan di Pengadilan Agama, maka Ibu bisa langsung meminta salinan putusan dan juga akta cerai. Sedangkan di Pengadilan Negeri, Ibu hanya mendapatkan salinan putusan dan surat pengantar yang nantinya dibawa ke kantor catatan sipil untuk diterbitkan akta informasi, biaya di Pengadilan Agama maupun pengadilan negeri sudah diatur jelas. Jadi, pastikan Ibu memperoleh kwitansi pembayaran. Jika tidak kwitansi, maka dipastikan hal itu ilegal alias pungli pungutan liar. Sedangkan di kantor catatan sipil tidak ada biaya alias bermanfaat. Salam sehat. Sukses untuk IbuHalimah Humayrah Tuanaya, Partner Pengacara Perempuan Law OfficeBSD-Kota Tangerang SelatanHalimah Humayrah Tuanaya, Dok. Pribadi. Foto Halimah Humayrah Tuanaya, Dok. Pribadi.Tentang detik's Advocatedetik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik ITE, hukum merekam hubungan badan UU Pornografi, hukum waris, perlindungan konsumen dan penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di emailredaksi dan di-cc ke-email jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa Pengasuh detik's AdvocateSimak video 'Anak Dibawa Kabur Pasangan Bertahun-Tahun, Harus Bagaimana?'[GambasVideo 20detik] asp/gbr
apakah buku nikah bisa digadaikan